Selain itu, layanan pajak on-line melalui laman DJP On the web juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. The fight commences https://nikosj319isc9.onzeblog.com/profile