Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Oleh karena itu, beberapa orang rela mengorbankan organ tubuh mereka untuk didonorkan atau juga dipakai sebagai bentuk riset saat Ia meninggal. Ia https://userbookmark.com/story19630212/jual-ginjal-anak-an-overview